Mengapa pajak kepabeanan dikenakan secara bertingkat
Sistem kepabeanan di seluruh dunia menggunakan struktur pajak bertingkat: bea masuk terlebih dahulu (dihitung dari CIF), lalu PPN (dihitung dari CIF + bea masuk).
Ini berarti Anda tidak bisa begitu saja menjumlahkan tarifnya — PPN secara efektif juga memajaki bea masuk.
Kombinasi bea masuk 5% + PPN 20% menghasilkan total beban pajak sekitar 26%, bukan 25%, karena efek penggabungan tersebut.